Selasa, 13 Mei 2008

TEMU ALUMNI NOTARIAT UNPAD

“HAPPY DAY” TEMU KANGEN ALUMNI NOTARIAT UNPAD”
Written by Administrator
Tuesday, 22 April 2008

IKATAN KELUARGA ALUMNI NOTARIAT (IKANO) UNPAD AKAN MENGADAKAN TEMU ALUMNI AKBAR SELURUH ANGKATAN
Hari/Tgl : Sabtu / 24 Mei 2008
Jam :

14.00 s.d. 17.00 WIB -- Rapat Pleno Ikano Unpad

17.00 s.d. 23.00 WIB -- Happy Day -- Api Unggun
Tempat : Hotel Puteri Gunung Jl. Raya Tangkuban Perahu Km. 16-17, Lembang, Bandung
Acara : Rapat Pleno IKANO UNPAD, Temu Wicara, Peluncuran Website dan Buletin, Hiburan, Api Unggun
Biaya partisipasi : Rp.100.000,-/per orang )*


TANPA REKAN KAMI TIDAK BERARTI, PARTISIPASI REKAN ALUMNI NOTARIAT DARI SELURUH
ANGKATAN SANGAT KAMI HARAPKAN DAN NANTIKAN.

Mohon partisipasi dari segenap alumni Notariat UNPAD untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana :

* OCHA : 08122309195; 022-70295526
* FERRY: 081573302870, 022-70141199
* YUKA : 081322292908; 022-91982298
* NURUL: 08156062070; 022-70273000

Uang partisipasi dapat ditransfer ke Rekening :

* Bank BCA Cab. Sumbersari-Bandung No. Rek. 1571191402 a.n. PETRA BUNAWAN,S.H., M.Kn.; atau
* Bank Mandiri Cab. Braga-Bandung No. Rek. 132-00-9801526-7 a.n. FERRY INDRA BUCHARI, S.H.

(apabila telah ditransfer mohon buktinya di fax + nama dan alamat ke nomor 022-6070754 atau 022-2511266).)* Bagi yang akan menginap di Hotel Putri Gunung harap konfirmasi untuk pemesanan kamar pada panitia.

Hormat Kami Panitia Pelaksana

ttd




ttd


FERRY INDRA BUCHARI, S.H., S.T., M. Kn.

L. NURUL IZZATI, S.H., M.Kn.
K e t u a

Sekretaris


IKANO UNPAD

(Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran)




ttd



BADAR BARABA, S.H, M.H.

Ketua Umum





Catatan :

Biaya Hotel

Type Standar Room Rp. 521.000,-/kamar (Tersedia 12 Kamar)

Type Standart Garden Rp. 596.250,-/kamar


Last Updated ( Saturday, 03 May 2008 )

Selasa, 06 Mei 2008

Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab

Bila Salah Mengurus Harta Pailit, Kurator Tetap Harus Bertanggung Jawab
[11/10/05]
Meskipun pernyataan pailit dibatalkan atau dicabut, fee untuk kurator tetap akan dibayarkan.

Setelah sempat tertunda, akhirnya Pemerintah menyampaikan jawaban atas pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Pemerintah bersikukuh, UU Kepailitan dibuat dan PKPU dibuat untuk melindungi kreditur, debitur dan pihak yang mengurus harta pailit. Secara umum, Pemerintah menepis anggapan bahwa sebagian materi UU Kepailitan dan PKPU melanggar UUD 1945.
Pemerintah, diwakili Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, berpendapat tidak ada niat untuk membuat suatu Undang-Undang yang tidak sesuai kepentingan masyarakat. Demikian pula Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dibuat untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak dalam proses kepailitan. Kepentingan yang dilindungi bukan hanya kreditur dan debitur tetapi juga kurator sebagai orang yang mengurus harta pailit.

Hamid menepis argumen pemohon bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi jaminan dan perlindungan hukum kepada kurator. Pada prinsipnya, kata Hamid, siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahannya. Kalau kurator melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, maka ia bertanggung jawab.

Pemerintah menganggap kalau ada tuntutan hukum terhadap seorang kurator maka itu merupakan sesuatu yang lazim jika ada unsur kesalahan. “Itu konsekwensi logis tindakan kurator dalam menjalankan profesinya,” tandas Hamid Awaluddin.

Pemerintah menegaskan bahwa kalaupun suatu pernyataan pailit dibatalkan atau dicabut, imbalan jasa kurator (fee) akan tetap diberikan. Caranya, kurator menyampaikan rincian biaya kepada hakim pengawas. Oleh hakim pengawas, rincian tadi disampaikan kepada pengadilan niaga untuk mendapatkan penetapan pembayaran.

Judicial review UU Kepailitan dan PKPU diajukan oleh Tommi S Siregar, seorang kurator. Dalam menjalankan profesinya, Tommi merasa ada ganjalan karena kurangnya perlindungan dan kepastian hukum. Alih-alih mendapat perlindungan, keberadaan beberapa pasal di UU itu malah bisa menjadi bumerang, dalam arti menjadi ancaman. Kurator bisa digugat oleh debitur atau kreditur yang merasa kepentingannya dirugikan. Melalui kuasa hukumnya kantor pengacara Lucas & Partners, Tommi meminta MK menguji pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (3), pasal 59 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 104 ayat (1), pasal 127 ayat (1), serta penjelasan pasal 228 ayat (6) dan pasal 244.
Dalam persidangan 22 Agustus lalu, Pemerintah urung menyampaikan jawaban tertulis atas permohonan Tommi S. Siregar itu. Sebab, kuasa hukum pemohon judicial review memberikan penjelasan tambahan. Draft jawaban yang sudah disiapkan kala itu terpaksa direvisi, dan untuk itu Pemerintah meminta tambahan waktu dua minggu. “Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Dirjen Perundang-Undangan Dephukham AA Oka Mahendra, wakil Pemerintah dalam sidang terdahulu. Tetapi dalam persidangan hari ini (11/10), Pemerintah sudah menyampaikan jawaban baik lisan maupun tertulis.

Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia

Pelindung Bagi Kurator Yang Tersangkut Masalah Pidana
[24/1/07].
Divisi Advokasi AKPI dibentuk guna melindungi para kurator yang seringkali dilaporkan secara pidana oleh pihak yang dirugikan dalam pembagian harta pailit.
Ada yang baru di tubuh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Asosiasi ini dalam waktu dekat akan merubah statusnya menjadi badan hukum. Selain berbadan hukum, AKPI dalam strukturnya organisasinya juga akan mempunyai badan kehormatan (sebelumnya dewan kehormatan) dan badan penasehat.

”Semua perubahan ini dilakukan agar AKPI dapat bekerja lebih profesional dan bisa mengatur dirinya lebih baik lagi,” Ketua Umum AKPI Ricardo Simanjuntak kepada Hukumonline yang ditemuinya di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1).

Perubahan lainnya yang mencolok dari organisasi yang mempunyai anggota lebih dari 300 orang kurator ini adalah fungsi sebagai advokat. Fungsi ini ditujukan khusus bagi kurator yang mengalami permasalahan hukum. “Kadang-kadang ada kurator yang dilaporkan secara pidana oleh pihak-pihak yang terkait kasus kepailitan. Nah, asosiasi ini berdiri untuk membela mereka,” kata Ricardo.

Ia mengemukakan, untuk mendukung peran advokasi ini, maka akan dibentuk divisi khusus bidang advokasi yang menangani masalah kurator yang dilaporkan secara pidana. Selama ini, divisi advokasi ini belum pernah dibentuk oleh kepengurusan yang lama.

Pendiri Kantor Pengacara Ricardo Simanjuntak & Partner (RSP) ini melihat, dalam praktek di lapangan, sering kali para kurator ini dilaporkan secara pidana oleh pihak yang bersengketa. Biasanya kasus yang menimpa beberapa kurator ini terkait masalah kepengurusan harta budel pailit. Selama ini banyak pihak yang merasa dirugikan dalam pembagian harta budel pailit yang dilakukan oleh kurator.

Pengacara dari RSP Law Firm ini juga menambahkan, selain tetap memperhatikan kebutuhan para anggota, AKPI juga akan lebih kritis terhadap pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Menurutnya, salah satu masalah yang masih menjadi persoalan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan kepastian hak dan kewajiban kurator. Artinya, kalau kurator itu tidak melaksanakan pengurusan harta pailit, sementara dia (kurator, red) punya kewajiban untuk itu, maka hal itu memungkinkan seorang kurator untuk digugat secara pribadi.

“Saya tegaskan bahwa UU dan pengadilan harus juga memberikan kepastian dan kewenangan bagi kurator untuk bisa bekerja dengan tepat dan tenang. Kadang kala hal ini memang agak sulit kita dapatkan dari pengadilan,” cetus Ricardo.

Di sisi lain, asosiasi ini menurut Ricardo juga melakukan pendidikan lanjutan (up grading) agar seorang kurator tetap terjaga kualitasnya. Dalam pelaksanaannya, AKPI akan berperan untuk memastikan para kurator bertindak secara profesional dan pada jalur yang sudah ditentukan oleh UU. Makanya AKPI mempunyai kode etik agar seorang kurator tidak keluar jalur dari tugasnya.

Bila seorang kurator melanggar kode etik, maka kurator itu akan dilaporkan ke badan kehormatan. Nantinya badan itu yang akan mensidangkan si kurator tersebut. Dan bila ternyata kurator itu terbukti melanggar kode etik, maka dia akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Sanksinya sendiri berupa peringatan sampai dengan pencabutan izin sebagai kurator.

Ricardo juga mengungkapkan, kalau profesi kurator selama ini belum dikenal oleh masyarakat secara luas. Bahkan ada yang beranggapan kurator adalah kumpulan kolektor lukisan, sehingga seringkali dirinya diundang pada waktu ada pameran atau lelang lukisan.

Tugas Berat
Sementara itu, pada acara pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta, Senin (15/1), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan kurator harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. ”Tidak memihak dan dapat dipercaya oleh semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kurator dan pengurus untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit akan menjadi tugas berat bagi kurator dan pengurus jika tidak didukung dengan kemampuan individual dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Syamsudin mengatakan, UU Kepailitan oleh kalangan dunia usaha diharapkan bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang secara efektif. Dengan demikian kasus perebutan harta debitur bisa dihindari apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih utangnya kepada debitor.

Selain itu, kata Syamsudin, ke depan diharapkan kurator dapat menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Juga dapat dihindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor, seperti berusaha melarikan harta kekayaan diri sendiri atau menguntungkan salah satu kreditor.

Pendidikan kurator dan pengurus angkatan ke-XI tersebut diikuti 65 orang, berlangsung selama tiga minggu. Menurut Wakil Ketua Panitia Gunawan Widiatmadja, pendidikan tersebut bertujuan untuk melahirkan kurator dan pengurus yang handal.
Ketua Panitia Pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XI Siti Zaitin Noor menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi kurator dan pengurus harus memiliki surat tanda lulus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kurator dan pengurus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Saat ini asoasiasi kurator yang diakui oleh Departemen Hukum dan HAM hanya ada dua yakni AKPI dan IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia)

Kurator dan Direksi PT Pailit

Jakarta, Kompas - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia menegaskan, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengurus kasus pailit PT Prudential Life Assurance bukanlah kurator terdaftar di AKPI. Selain itu, kurator juga tidak berhak memberhentikan direksi perusahaan pailit.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Yan Apul yang didampingi Sekretaris Jenderal AKPI Marjan Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut Yan Apul, dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.08.10.05.10 Tahun 1998 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kurator dan Pengurus, salah satu syarat kurator terdaftar adalah menjadi anggota AKPI. Dalam peraturan itu, surat tanda terdaftar berlaku selama pendaftar masih menjadi anggota aktif AKPI. "Sejak 1 Maret 2002 kurator Prudensial telah mengundurkan diri dari keanggotaan AKPI. Selama peraturan Menteri Kehakiman itu belum dicabut, berarti yang bersangkutan bukan kurator terdaftar sehingga tidak bisa berpraktik sebagai kurator," ujarnya.

AKPI juga menyesalkan langkah kurator Prudential menghentikan kegiatan operasional perusahaan asuransi tersebut dan memberhentikan direksinya. Tugas kurator adalah mengumpulkan dan mencari aset perusahaan pailit sebanyak-banyaknya agar dapat digunakan membayar kewajiban perusahaan pailit kepada kreditornya. Menutup kegiatan operasional justru membuat kelangsungan usaha terhenti dan para pemegang polis panik sehingga aset perusahaan malah berkurang.

Tindakan kurator memberhentikan direksi juga dinilai melanggar hukum karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan tetap ada pada rapat umum pemegang saham meski perusahaan dipailitkan. Sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, kurator hanya terkait dengan pemutusan hubungan kerja karyawan.(was)