Selasa, 06 Mei 2008

Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia

Pelindung Bagi Kurator Yang Tersangkut Masalah Pidana
[24/1/07].
Divisi Advokasi AKPI dibentuk guna melindungi para kurator yang seringkali dilaporkan secara pidana oleh pihak yang dirugikan dalam pembagian harta pailit.
Ada yang baru di tubuh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Asosiasi ini dalam waktu dekat akan merubah statusnya menjadi badan hukum. Selain berbadan hukum, AKPI dalam strukturnya organisasinya juga akan mempunyai badan kehormatan (sebelumnya dewan kehormatan) dan badan penasehat.

”Semua perubahan ini dilakukan agar AKPI dapat bekerja lebih profesional dan bisa mengatur dirinya lebih baik lagi,” Ketua Umum AKPI Ricardo Simanjuntak kepada Hukumonline yang ditemuinya di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1).

Perubahan lainnya yang mencolok dari organisasi yang mempunyai anggota lebih dari 300 orang kurator ini adalah fungsi sebagai advokat. Fungsi ini ditujukan khusus bagi kurator yang mengalami permasalahan hukum. “Kadang-kadang ada kurator yang dilaporkan secara pidana oleh pihak-pihak yang terkait kasus kepailitan. Nah, asosiasi ini berdiri untuk membela mereka,” kata Ricardo.

Ia mengemukakan, untuk mendukung peran advokasi ini, maka akan dibentuk divisi khusus bidang advokasi yang menangani masalah kurator yang dilaporkan secara pidana. Selama ini, divisi advokasi ini belum pernah dibentuk oleh kepengurusan yang lama.

Pendiri Kantor Pengacara Ricardo Simanjuntak & Partner (RSP) ini melihat, dalam praktek di lapangan, sering kali para kurator ini dilaporkan secara pidana oleh pihak yang bersengketa. Biasanya kasus yang menimpa beberapa kurator ini terkait masalah kepengurusan harta budel pailit. Selama ini banyak pihak yang merasa dirugikan dalam pembagian harta budel pailit yang dilakukan oleh kurator.

Pengacara dari RSP Law Firm ini juga menambahkan, selain tetap memperhatikan kebutuhan para anggota, AKPI juga akan lebih kritis terhadap pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Menurutnya, salah satu masalah yang masih menjadi persoalan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan dan kepastian hak dan kewajiban kurator. Artinya, kalau kurator itu tidak melaksanakan pengurusan harta pailit, sementara dia (kurator, red) punya kewajiban untuk itu, maka hal itu memungkinkan seorang kurator untuk digugat secara pribadi.

“Saya tegaskan bahwa UU dan pengadilan harus juga memberikan kepastian dan kewenangan bagi kurator untuk bisa bekerja dengan tepat dan tenang. Kadang kala hal ini memang agak sulit kita dapatkan dari pengadilan,” cetus Ricardo.

Di sisi lain, asosiasi ini menurut Ricardo juga melakukan pendidikan lanjutan (up grading) agar seorang kurator tetap terjaga kualitasnya. Dalam pelaksanaannya, AKPI akan berperan untuk memastikan para kurator bertindak secara profesional dan pada jalur yang sudah ditentukan oleh UU. Makanya AKPI mempunyai kode etik agar seorang kurator tidak keluar jalur dari tugasnya.

Bila seorang kurator melanggar kode etik, maka kurator itu akan dilaporkan ke badan kehormatan. Nantinya badan itu yang akan mensidangkan si kurator tersebut. Dan bila ternyata kurator itu terbukti melanggar kode etik, maka dia akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Sanksinya sendiri berupa peringatan sampai dengan pencabutan izin sebagai kurator.

Ricardo juga mengungkapkan, kalau profesi kurator selama ini belum dikenal oleh masyarakat secara luas. Bahkan ada yang beranggapan kurator adalah kumpulan kolektor lukisan, sehingga seringkali dirinya diundang pada waktu ada pameran atau lelang lukisan.

Tugas Berat
Sementara itu, pada acara pembukaan Pendidikan Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) di Jakarta, Senin (15/1), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga mengatakan kurator harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. ”Tidak memihak dan dapat dipercaya oleh semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kurator dan pengurus untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit akan menjadi tugas berat bagi kurator dan pengurus jika tidak didukung dengan kemampuan individual dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Syamsudin mengatakan, UU Kepailitan oleh kalangan dunia usaha diharapkan bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang secara efektif. Dengan demikian kasus perebutan harta debitur bisa dihindari apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih utangnya kepada debitor.

Selain itu, kata Syamsudin, ke depan diharapkan kurator dapat menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Juga dapat dihindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor, seperti berusaha melarikan harta kekayaan diri sendiri atau menguntungkan salah satu kreditor.

Pendidikan kurator dan pengurus angkatan ke-XI tersebut diikuti 65 orang, berlangsung selama tiga minggu. Menurut Wakil Ketua Panitia Gunawan Widiatmadja, pendidikan tersebut bertujuan untuk melahirkan kurator dan pengurus yang handal.
Ketua Panitia Pendidikan Kurator dan Pengurus angkatan XI Siti Zaitin Noor menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi kurator dan pengurus harus memiliki surat tanda lulus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kurator dan pengurus bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Saat ini asoasiasi kurator yang diakui oleh Departemen Hukum dan HAM hanya ada dua yakni AKPI dan IKAPI (Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia)

Tidak ada komentar: