Minggu, 22 November 2009

Perjuangan GREENPEACE untuk RIAU

Greenpeace Bertahan Hingga 26 November di Pelalawan
Rabu, 18 November 2009 11:31 WIB | Warta Bumi | Masalah Lingkungan | Dibaca 1028 kali
Greenpeace Bertahan Hingga 26 November di Pelalawan
Aktivis Greenpeace/ilustrasi (ANTARA/Ardiles Rante)
Pekanbaru (ANTARA News) - Kapolres Pelalawan AKBP Ari Rachman menyatakan, aktivis Greenpeace bertahan di Kamp Perlindungan Iklim di lahan gambut Semenanjung Kampar, Pelalawan, Riau, hingga 26 November 2009.

"Kita telah mengambil kesepakatan dengan para aktivis Greenpeace bahwa mereka bertahan di Semenanjung Kampar hingga 26 November," kata Ari Rahman melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, kesepakatan itu diambil melalui dialog dengan para aktivis penggiat lingkungan itu pada akhir pekan lalu (13/11) ketika puluhan warga mendatangi Desa Teluk Meranti melakukan demonstrasi menolak keberadaan organisasi itu.

Semula Greenpeace, kata Ari, meminta tetap bertahan hingga pekan kedua Desember 2009 atau ketika Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) di Kopenhagen, Denmark digelar.

Namun melihat kondisi fakta di lapangan serta terjadi pro dan kontra warga Teluk Meranti terkait keberadaan organisasi lingkungan yang membangun kamp di tepi Sungai Kampar itu, akhirnya disepakati pekan keempat November merupakan batas waktu akhir.

"Tapi itu pun dengan catatan, jika sebelum 26 November terjadi keributan maka kita mohon maaf karena harus mengevakuasi mereka," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan aktivis Greenpeace menyegel alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sebagai bentuk protes penebangan hutan alam dari program konversi lahan gambut menjadi hutan akasia yang dilakukan perusahaan.

Akibat peristiwa itu, Polisi menetapkan 21 orang aktivis warga negara Indonesia sebagai tersangka dan sebanyak 11 orang aktivis Greenpeace berkewarganegaraan asing telah dideportasi pihak imigrasi setempat karena melakukan penyalahgunaan visa kunjungan.

Polisi juga kembali memeriksa empat aktivis dan jurnalis asing yang sedang melakukan kegiatan peliputan kerusakan hutan alam Semenanjung Kampar yang keempatnya direncanakan dideportasi oleh Imigrasi Pekanbaru pada hari Rabu, (18/11). (*)

COPYRIGHT © 2009

SKANDAL CENTURY Update !!

Aktivis 98 Desak Presiden Bongkar Skandal Century
Copied from Kompas.com, Minggu, 22 November 2009 | 13:09 WIB



JAKARTA,KOMPAS.com - Kisruh KPK dan Polri yang diduga berakar dari kasus Bank Century rupanya membuat gusar para mantan aktivis reformasi era 1998. Di gedung KPK, Minggu (22/11) siang, para aktivis yang kini tergabung dalam Indonesia Crisis Center (ICC), menggelar deklarasi bertajuk "Pengkhianatan Reformasi" untuk menuntut keseriusan pemerintah agar segera membongkar skandal Bank Century.

Mereka menilai tidak tegasnya sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi terutama skandal Bank Century jelas-jelas merupakan sebuah pengkhianatan terhadap reformasi.

"Kami menyayangkan sikap SBY yang mengadu domba rakyat dengan tidak mengambil sikap tegas terhadap kasus Century. Presiden bilang bahwa jangan pernah memaksa. Tapi hari ini, mohon maaf, kami memaksa Presiden untuk segera mengusut tuntas aliran dana Bank Century," kata salah satu mantan aktivis 98 Miksil Mina Munir.

Sikap serupa juga dinyatakan oleh Haris Rusly, mantan aktivis 98 dari Universitas Gajah Mada. Ia bahkan mensinyalisasi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dengan mengangkat Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kedua orang ini, sebut Haris, merupakan tokoh-tokoh yang paling bertanggung jawab terhadap skandal Bank Century. "Mereka ini bilang kasus Century itu akibat dampak krisis global. Padahal Amerika Serikat yang terkena dampak lebih besar tidak begini. Obama serius berkonsultasi dengan parlemen untuk membenahi perbankan. Saya tidak melihat ada political will dari Presiden," ungkapnya.

Para mantan aktivis ini juga mengingatkan, revolusi besar-besaran bisa kembali terjadi seperti ketika tahun 1998, jika Presiden SBY tidak mengikuti apa yang menjadi kehendak rakyat. "Kelihatannya Presiden tengah menguji kesabaran rakyatnya. Padahal itu berarti akan menggerus kepercayaan rakyat kepada pemerintahan sekarang ini," kata Miksil.

Sabtu, 21 November 2009

LBH Pembela Riau

PADA HARI INI, JUMAT, 20 NOVEMBER 2009, TELAH BERDIRI LEMBAGA BANTUAN HUKUM "PEMBELA RIAU" YANG DIDIRIKAN UNTUK MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN MENGEMBALIKAN HAKIKAT HUKUM PADA KEADILAN YANG SEADIL-ADILNYA.
BISMILLAHIRROHMANNIRROHIM.......

Kamis, 29 Januari 2009

Bersyukur (sebuah renungan...)

my Boss giving me this quote:

Bersyukur (Sebuah Renungan...)

Seorang gadis buta yang membenci dirinya karena kebutaannya.
Tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga membenci semua orang kecuali kekasihnya.
Kekasihnya selalu ada disampingnya untuk menemani dan menghiburnya.
Dia berkata akan menikah dengan kekasihnya, jika dia bisa melihat dunia.

Suatu hari, seseorang mendonorkan sepasang mata kepadanya.
Dia bisa melihat semua hal, termasuk kekasihnya.
Kekasihnya berkata," sekarang kamu bisa melihat dunia, Apakah kamu mau menikah denganku?"
Gadis itu terguncang saat melihat kekasihnya yang ternyata buta.
Dia menolak untuk menikah dengannya.
Kekasihnya pergi dengan membawa airmata dan menulis sepucuk surat singkat kepada gadis itu.
"Sayangku, tolong jaga baik-baik mataku".

--------------

Kisah diatas memberi cermin, cepatnya pikiran manusia berubah saat status hidupnya berubah. sedikit orang yang ingat keadaan hidup sebelumnya dan lebih sedikit lagi yang ingat kepada siapa ia harus berterima kasih yang telah menyertai dan menopang hidupnya hingga disaat yang paling menyakitkan.

Selasa, 20 Januari 2009

INFORMASI dari KONGRES INI 2009 SURABAYA

07 November 2008
Formulir Pendaftaran Kongres INI XX di Surabaya
FORMULIR PENDAFTARAN
KONGGRES XX – PEMBEKALAN DAN PENYEGARAN PENGETAHUAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA
JW Marriott Hotel Surabaya, 28 sd 31 Januari 2009



NAMA LENGKAP : ......………………...........…….……………………………………..
(sesuai SK Pengangkatan)

TEMPAT /TANGGAL LAHIR : ...………………………............…………………………………….

WILAYAH JABATAN : Pengda : ....................................................................................

Pengwil : ....................................................................................

NOMOR S.K : ……………………………………………….............……………

ALAMAT KANTOR : ...…………………………………………………………............….

: Telp : ...………………………...... ; Fax : .....…………….............

ALAMAT RUMAH : ...…………………………………………………………............….

: Telp : ……………………………. ; Fax : ...……………….............

E-MAIL : ...…………………………………………………………….............

NOMOR H.P. : ..…………………………………………………………….............

Dengan ini menyatakan mendaftarkan diri sebagai peserta KONGRES XX – PEMBEKALAN AN PENYEGARAN PENGETAHUAN IKATAN NOTARIS INDONESIA, dengan memenuhi syarat-syarat pendaftaran yang telah ditentukan, sbb :

Fotokopi Kartu Tanda Anggota INI;
Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;
Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengangkatan Notaris;
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;
Pembayaran Kontribusi tanggal ……………………. secara (tunai / transfer
via BCA /transfer via Bank Mandiri)* sejumlah Rp ....................................;
Surat Keterangan Anggota Luar Biasa dari Pengurus Wilayah ybs bagi peserta
Anggota Luar Biasa.


…………………, tanggal .......…………..………

PESERTA,
Pas Foto






(-----------------------------------)


Catatan :
- *) coret yang tidak perlu;
- Diisi dengan huruf balok;
- Formulir ini bersama bukti transfer di fax terlebih dahulu ke : 031.5353038 / 031.5016777.
Diposkan oleh Panitia Kongres di 11:53

Selasa, 13 Januari 2009

Penyesuaian AD ART Perseroan Terbatas (HukumOnline)

Minim, Perseroan yang Sudah Menyesuaikan AD dengan UUPT

Hingga batas waktu berakhir, masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak lepas dari pelayanan sisminbakum yang bermasalah.

Satu tahun sudah usia UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tepat tanggal 16 Agustus lalu, undang-undang yang digagas Departemen Hukum dan HAM itu merayakan ulang tahun yang pertama. Bagi pelaku usaha, usia satu tahun UU PT, patut menjadi lampu kuning. Pastikan Anda segera melakukan penyesuaian melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Jika tidak, bukan tidak mungkin perusahaan anda dibubarkan.

UUPT memang memberi tenggat waktu satu tahun bagi semua perusahaan berbentuk perseroan terbatas setelah untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. Pasal 157 ayat (3) UUPT menyebutkan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini”. Batas waktu dimaksud adalah 16 Agustus 2008.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pun sudah menerbitkan warning kepada para notaris yang bertugas mengurus perubahan AD . Melalui pengumuman tertanggal 10 September 2008 lalu, Ditjen AHU mengingatkan agar perseroan terbatas segera menyesuaikan diri dengan UUPT. Jika sebulan setelah batas waktu tersebut, tepatnya 16 September 2008, perseroan belum juga menyesuaikan AD-nya, resikonya tidak kecil. Terhitung sejak 16 September lalu, untuk sementara akses perseroan terbatas melalui Format Isian Akta Notaris (FIAN) II Sisminbakum ditutup. “Penutupan dilakukan untuk ketertiban administrasi pelayanan jasa hukum di bidang perseroan terbatas,” tulis Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga dalam pengumuman tersebut.

Sayang, perintah UUPT kepada perseroan untuk menyesuaikan AD-nya belum sepenuhnya berhasil. Malah terbilang minim. Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga mengakui terus terang, baru sekitar 10 persen perseroan terbatas yang sudah menyesuaikan AD-nya dengan UUPT 2007. Ini terasa ironis karena jumlah PT yang tercatat di Ditjen AHU mencapai 450 ribu perseroan. “Ketaatan hukum pelaku bisnis rendah,” tandasnya saat ditemui selepas shalat Jumat di Depkumham, Jumat (10/10) pekan lalu.


Lantas, Dephukham berinisiatif memberi tambahan waktu selama sebulan. Hasilnya, tetap tak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Karena itu, Dephukham akhirnya memberi warning tegas, menutup FIAN II Sisminbakum terhitung sejak 16 September lalu. Kalau masih mau dibuka, direksi perseroan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Ditjen AHU.

Dengan penutupan ini, untuk sementara notaris tidak bisa meminta pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan AD ke Depkumham. “Ini semacam tindakan administratif agar tidak berlarut-larut,” ujar Syamsudin. Anehnya, tingkat kepatuhan perseroan tidak jua meningkat. “Saya juga heran kenapa begitu,” tandas Syamsudin.

Salah satu jawaban datang advokat yang sering mengurus masalah perseroan, Ahmad Fikri Assegaf. Di satu sisi, UUPT mewajibkan perusahaan menyesuaikan diri, tetapi di sisi lain apa yang harus disesuaikan lebih banyak tidak substantif sifatnya. Perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk –misalnya—mengubah modal dasar perseroan. ”Perubahannya banyak yang tidak mendasar,” ujarnya.

Apalagi kewajiban penyesuaian itu sifatnya massif, berlaku kepada semua perseroan terbatas yang sudah berstatus badan hukum. Bayangkan, 450 ribuan perseroan seluruh Indonesia harus menyesuaikan AD melalui Sisminbakum dalam waktu satu tahun.

Fikri tidak sendirian mengeluhkan kewajiban penyesuaian AD tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, milis kalangan notaris juga menyinggung masalah ini. Sebagian notaris malah menyalahkan Sisminbakum Ditjen AHU yang masih bermasalah. Sebagian notaris malah menimpakan kesalahan kepada pelayanan Sisminbakum yang lambat. Praktiknya, sejumlah notaris kesulitan meng-input data Sisminbakum. Kekacauan diduga terjadi saat wewenang pengesahan akte dilimpahkan ke Kanwil Provinsi sehingga data Sisminbakum di Pusat tidak terkelola dengan baik.

Akibatnya, terjadi perbedaan data notaris dan Sisminbakum hingga tidak jarang perubahan AD jadi terkendala. Seorang notaris mengutarakan hal ini dalam diskusi di milis. Sang notaris membuat akta perubahan pada Juli 2008 dan mengakses FIAN pada bulan yang sama. Ternyata, data pemegang sahamnya berbeda dengan Sisminbakum. Ia pun mengirimkan surat koreksi. Dua minggu berselang, customer service Sisminbakum tidak jua melakukan koreksi. Alasannya, belum menerima surat. Setelah berliku-liku, ujungnya akta dinyatakan gugur karena lewat waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (7) UUPT.

Syamsudin mengakui seringnya penolakan permohonan lantaran perbedaan data. Hanya, ia mensinyalir hal itu disebabkan karena notaris belum familiar dengan sistem FIAN. “Seringkali bukan notaris yang mengakses, melainkan asistennya, apalagi notaris senior. Padahal Depkumham memberikan pelatihan buat notarisnya,” terangnya. Inilah yang akhirnya memperlambat sistem pengisian FIAN hingga ujungnya berlarut-larut.

Untuk memudahkan, notaris yang aktenya gugur tetap bisa mengajukan permohonan kembali dan tidak perlu membayar FIAN lagi “Cukup sekali,” ujarnya. Sepanjang syarat dilengkapi, sepuluh hari kemudian permohonan pasti dikabulkan. “Saya jamin,” tegasnya. Ia menyarankan agar tidak lewat waktu, hendaknya notaris segera mendaftarkan akta pendirian atau perubahan AD perseroan setelah ditandatangani. “Notaris harus mempercepat pelayanan,” tandasnya.