Selasa, 13 Januari 2009

Penyesuaian AD ART Perseroan Terbatas (HukumOnline)

Minim, Perseroan yang Sudah Menyesuaikan AD dengan UUPT

Hingga batas waktu berakhir, masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak lepas dari pelayanan sisminbakum yang bermasalah.

Satu tahun sudah usia UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tepat tanggal 16 Agustus lalu, undang-undang yang digagas Departemen Hukum dan HAM itu merayakan ulang tahun yang pertama. Bagi pelaku usaha, usia satu tahun UU PT, patut menjadi lampu kuning. Pastikan Anda segera melakukan penyesuaian melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Jika tidak, bukan tidak mungkin perusahaan anda dibubarkan.

UUPT memang memberi tenggat waktu satu tahun bagi semua perusahaan berbentuk perseroan terbatas setelah untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar. Pasal 157 ayat (3) UUPT menyebutkan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan undang-undang ini”. Batas waktu dimaksud adalah 16 Agustus 2008.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pun sudah menerbitkan warning kepada para notaris yang bertugas mengurus perubahan AD . Melalui pengumuman tertanggal 10 September 2008 lalu, Ditjen AHU mengingatkan agar perseroan terbatas segera menyesuaikan diri dengan UUPT. Jika sebulan setelah batas waktu tersebut, tepatnya 16 September 2008, perseroan belum juga menyesuaikan AD-nya, resikonya tidak kecil. Terhitung sejak 16 September lalu, untuk sementara akses perseroan terbatas melalui Format Isian Akta Notaris (FIAN) II Sisminbakum ditutup. “Penutupan dilakukan untuk ketertiban administrasi pelayanan jasa hukum di bidang perseroan terbatas,” tulis Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga dalam pengumuman tersebut.

Sayang, perintah UUPT kepada perseroan untuk menyesuaikan AD-nya belum sepenuhnya berhasil. Malah terbilang minim. Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga mengakui terus terang, baru sekitar 10 persen perseroan terbatas yang sudah menyesuaikan AD-nya dengan UUPT 2007. Ini terasa ironis karena jumlah PT yang tercatat di Ditjen AHU mencapai 450 ribu perseroan. “Ketaatan hukum pelaku bisnis rendah,” tandasnya saat ditemui selepas shalat Jumat di Depkumham, Jumat (10/10) pekan lalu.


Lantas, Dephukham berinisiatif memberi tambahan waktu selama sebulan. Hasilnya, tetap tak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Karena itu, Dephukham akhirnya memberi warning tegas, menutup FIAN II Sisminbakum terhitung sejak 16 September lalu. Kalau masih mau dibuka, direksi perseroan wajib menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Ditjen AHU.

Dengan penutupan ini, untuk sementara notaris tidak bisa meminta pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan AD ke Depkumham. “Ini semacam tindakan administratif agar tidak berlarut-larut,” ujar Syamsudin. Anehnya, tingkat kepatuhan perseroan tidak jua meningkat. “Saya juga heran kenapa begitu,” tandas Syamsudin.

Salah satu jawaban datang advokat yang sering mengurus masalah perseroan, Ahmad Fikri Assegaf. Di satu sisi, UUPT mewajibkan perusahaan menyesuaikan diri, tetapi di sisi lain apa yang harus disesuaikan lebih banyak tidak substantif sifatnya. Perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk –misalnya—mengubah modal dasar perseroan. ”Perubahannya banyak yang tidak mendasar,” ujarnya.

Apalagi kewajiban penyesuaian itu sifatnya massif, berlaku kepada semua perseroan terbatas yang sudah berstatus badan hukum. Bayangkan, 450 ribuan perseroan seluruh Indonesia harus menyesuaikan AD melalui Sisminbakum dalam waktu satu tahun.

Fikri tidak sendirian mengeluhkan kewajiban penyesuaian AD tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, milis kalangan notaris juga menyinggung masalah ini. Sebagian notaris malah menyalahkan Sisminbakum Ditjen AHU yang masih bermasalah. Sebagian notaris malah menimpakan kesalahan kepada pelayanan Sisminbakum yang lambat. Praktiknya, sejumlah notaris kesulitan meng-input data Sisminbakum. Kekacauan diduga terjadi saat wewenang pengesahan akte dilimpahkan ke Kanwil Provinsi sehingga data Sisminbakum di Pusat tidak terkelola dengan baik.

Akibatnya, terjadi perbedaan data notaris dan Sisminbakum hingga tidak jarang perubahan AD jadi terkendala. Seorang notaris mengutarakan hal ini dalam diskusi di milis. Sang notaris membuat akta perubahan pada Juli 2008 dan mengakses FIAN pada bulan yang sama. Ternyata, data pemegang sahamnya berbeda dengan Sisminbakum. Ia pun mengirimkan surat koreksi. Dua minggu berselang, customer service Sisminbakum tidak jua melakukan koreksi. Alasannya, belum menerima surat. Setelah berliku-liku, ujungnya akta dinyatakan gugur karena lewat waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (7) UUPT.

Syamsudin mengakui seringnya penolakan permohonan lantaran perbedaan data. Hanya, ia mensinyalir hal itu disebabkan karena notaris belum familiar dengan sistem FIAN. “Seringkali bukan notaris yang mengakses, melainkan asistennya, apalagi notaris senior. Padahal Depkumham memberikan pelatihan buat notarisnya,” terangnya. Inilah yang akhirnya memperlambat sistem pengisian FIAN hingga ujungnya berlarut-larut.

Untuk memudahkan, notaris yang aktenya gugur tetap bisa mengajukan permohonan kembali dan tidak perlu membayar FIAN lagi “Cukup sekali,” ujarnya. Sepanjang syarat dilengkapi, sepuluh hari kemudian permohonan pasti dikabulkan. “Saya jamin,” tegasnya. Ia menyarankan agar tidak lewat waktu, hendaknya notaris segera mendaftarkan akta pendirian atau perubahan AD perseroan setelah ditandatangani. “Notaris harus mempercepat pelayanan,” tandasnya.

Tidak ada komentar: