Jakarta, Kompas - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia menegaskan, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengurus kasus pailit PT Prudential Life Assurance bukanlah kurator terdaftar di AKPI. Selain itu, kurator juga tidak berhak memberhentikan direksi perusahaan pailit.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Yan Apul yang didampingi Sekretaris Jenderal AKPI Marjan Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/4).
Menurut Yan Apul, dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.08.10.05.10 Tahun 1998 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kurator dan Pengurus, salah satu syarat kurator terdaftar adalah menjadi anggota AKPI. Dalam peraturan itu, surat tanda terdaftar berlaku selama pendaftar masih menjadi anggota aktif AKPI. "Sejak 1 Maret 2002 kurator Prudensial telah mengundurkan diri dari keanggotaan AKPI. Selama peraturan Menteri Kehakiman itu belum dicabut, berarti yang bersangkutan bukan kurator terdaftar sehingga tidak bisa berpraktik sebagai kurator," ujarnya.
AKPI juga menyesalkan langkah kurator Prudential menghentikan kegiatan operasional perusahaan asuransi tersebut dan memberhentikan direksinya. Tugas kurator adalah mengumpulkan dan mencari aset perusahaan pailit sebanyak-banyaknya agar dapat digunakan membayar kewajiban perusahaan pailit kepada kreditornya. Menutup kegiatan operasional justru membuat kelangsungan usaha terhenti dan para pemegang polis panik sehingga aset perusahaan malah berkurang.
Tindakan kurator memberhentikan direksi juga dinilai melanggar hukum karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan tetap ada pada rapat umum pemegang saham meski perusahaan dipailitkan. Sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, kurator hanya terkait dengan pemutusan hubungan kerja karyawan.(was)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar