Rabu, 05 Oktober 2011

BIDIK TERUS ANGGOTA DPR !!

KPK TETAP BIDIK ANGGOTA DPR
Posted by humas on 2011/10/5 6:50:00 (60 reads)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak terpengaruh oleh tekanan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk yang diduga melibatkan anggota DPR.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan institusinya bekerja secara profesional. KPK pun telah memeriksa 44 anggota DPR sampai mereka dipidana. “Kurang profesional apa KPK? Mereka sudah masuk bui,“ katanya via pesan pendek kemarin.

Menurut Jasin, pencapaian itu membuktikan bahwa KPK berhasil menangani kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR. “Kami tetap bekerja keras seperti biasa.“

Sebelumnya, para politikus Senayan menuding KPK tebang pilih padahal memiliki wewenang super. Bahkan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fachri Hamzah, mengusulkan pembubaran KPK. Kegeraman itu dipicu pemeriksaan terhadap empat pemimpin Badan Anggaran dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dianggap sebagai pengalihan isu dari kasus wisma atlet.

Juru bicara komisi antikorupsi, Johan Budi S.P., mengatakan KPK juga terus mengusut kasus suap Rp 3,2 miliar dalam proyek wisma atlet SEA Games Palembang.“Semua yang diduga terlibat akan kami usut,“ucap Johan.

Kasus wisma atlet diduga melibatkan sejumlah anggota DPR dan petinggi partai politik. KPK telah menyeret tiga orang ke pengadilan, yakni bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; petinggi PT Duta Graha Indah, M. El Idris; dan petinggi PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Rosa sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Idris mengajukan permohonan banding, dan Wafid masih menjalani persidangan.

Adapun bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih ditahan sebagai tersangka. Nazar dan Rosa beberapa kali menye butkan keterlibatan petinggi Badan Anggaran dan sejumlah elite Demokrat, seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum; Wakil Sekretaris Jenderal Angelina Sondakh; Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir; serta I Wayan Koster dari PDI Perjuangan. Mereka berkali-kali membantah terlibat dan menikmati uang proyek wisma atlet.

Anas dan Angelina pernah satu kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Tapi KPK belum memeriksa Muhammad Nasir, adik kandung Nazar yang juga politikus Demokrat, yang diduga ikut mengatur proyek.

Pengamat politik Arbi Sanit mengingatkan, DPR, bahkan presiden, dilarang mengintervensi pemeriksaan di KPK. Jika ada bukti keterlibatan anggota DPR, KPK harus memprosesnya, baik meminta keterangan, mencari bukti, maupun menetapkan tersangka. “Yang diperiksa bukan DPR, tapi anggotanya,“katanya kemarin.

Sumber: Tempo, 5 Oktober 2011

Tidak ada komentar: