Rabu, 09 April 2008

Negara Hukum: Indonesia

Pengacara, pejabat, anggota parlemen, mahasiswa, sampe rakyat kecil punya pendapat sendiri tentang definisi negara hukum. kalau sudah kena masalah, semua teriak : "Ini negara Hukum bung !!
Tapi...
Tau Gak Sih negara hukum itu sebenarnya apa? Apa tujuan hukum itu?
Baiknya kita tahu dulu teorinya, definisinya, pengertiannya. baru kemudian boleh lah ngomong tentang negara hukum.
.......
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum[1]. Sudargo Gautama, menyebutkan negara berdasarkan hukum (Rechtstaat) adalah :[2]
“Negara berdasarkan atas hukum berarti bahwa negara didalam mengatur interaksi baik antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya maupun antara negara dengan masyarakatnya, akan selalu mendasarkan diri pada hukum yang berlaku”.

Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa tujuan hukum itu adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.[3] Fungsi dan tujuan hukum itu berbeda. Hukum menjamin keteraturan (kepastian) dan ketertiban, bukan tujuan akhir dari hukum melainkan disebut fungsi hukum, sedangkan tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dari hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah yang bermuara pada keadilan.
Tujuan hukum dalam sistem hukum positif Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 amandemen ke empat.[4]

[1] Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV.
[2] Sudargo Gautama, Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973, hlm. 2
[3] Moctar Kusumaatmadja & Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum 1, Penerbit Alumni, Bandung, 2000, hlm. 50.
[4] Ibid. hlm. 53.

Tidak ada komentar: